1.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya
baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya
diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah
negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam
suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan
organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah
tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai
kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.Keberadaan
negara, seperti organisasi
secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan
bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen
yang disebut sebagai Konstitusi,
termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai
anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud
didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu
negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di
Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
Menurut
teori konstitutif, di mata hukum internasional suatu negara baru lahir bila telah
diakui oleh negara lain. Ini berarti bahwa suatu negara baru lahir bila diakui
olehnegara lain. Ini berarti suatu negara belum lahir sebelum adanya pengakuan
terhadapnegara tersebut. Dalam hal ini pengakuan mempunyai kekutan konstitutif.Berarti
dalam hal ini diakuinya RIS sebagai suatu negara yang berdaulatsetelah adanya
konverensi meja bundar yang di langsungkan di s’Gravenhage tanggal2 November
1949 antara RI, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah komisiPBB untuk
Indonesia. Dalam konverensi tersebutlah RIS itu lahir dan belanda mampumengakui
bahwa negara RIS adalah negara yang berdaulat berdasarkan pengakuannegara lain.
Namun dalam hal ini RI berada dibawah RIS sebagai negara yang sah.Dalam teori
ini jika suatu negara belum mendapat pengakuan dari negara lainmaka secara
yuridis belum sah untuk mendirikan suatu pengakuan negara baru.Dengan hal itu
maka akan menimbulkan pertanyaan, yaitu bagaimanakah statusIndonesia dari
tanggal 17 agustus 1945 yang mendeklarasikan proklamasikemerdekaan hingga
tangga 2 November 1949 dengan adanya pengakuan dari negaralain termasuk di
dalamnya belanda. Berarti menurut teori konstitutif saya bisa katakan bahwa
Indonesia belum secara sah menjadi negara baru karena memang belummendapat
suatu pengakuan dari negara lain.Jelaslah
bahwa bagi pengikut teori konstituf ini Negara itu secara hokum baru ada bila
telah mendapatkan pengakuan dari Negara-negara lain. Selama pengakuan
itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum lahir.
Menurut Teori Deklaratif , pengakuan
tidak menciptakan suatu negara karenalahirnya suatu negara semata-mata
merupakan suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa
penerimaan fakta tersebut. Mereka menegaskan bahwasuatu negara begitu lahir
langsung menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan hanya
merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut. Jadi pengakuantidak menciptakan
suatu negara. Pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiransuatu
negara.Berarti dalam teori ini sangatlah berkebalikan dengan teori konstituf,
dalamteori ini justru di akuinya atau lahirnya Indonesia yaitu sejak
dideklarasikan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 maka sejak
itu Indonesia secaraotomatis langsung menjadi anggota masyarakat internasional
tanpamempermasalahkan suatu pengakuan yang ada. Jadi dalam teori ini
pengakuan bukanlah menjadi barang penting, karena tanpa pengakuan pun
negara tersebut tetapdiakuai atau tetap lahir. Jadi adanya konveresi meja
bundar tentang pengakuan RISoleh Belanda suadah tidak menjadi permasalahan.
Karena dalam teori ini Indonesiasudah lahir menjadi banggsa yang sah sejak
tanggal 17 agustus 1945, bukan darimulai di akuinya kemerdekaan oleh
belanda.Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pernyataan dari pihak negara lain,
karenaapabila semua unsur kenegaraan telah di miliki oleh suatu masyarakaat
politik, makatelah dengan sendirinya merupakan suatu negara dan harus di
perlakukan sedemikianoleh negara lain sesuai dengan ketentuan yanga ada
tersebut.→ Teori Jalan Tengah, untuk disebut sebagai negara cukup dengan unsur
yang ada,tetapi untuk melakukan hak dan kewajiban hokum Internasional harus
mendapatkan pengakuan negara lain. Disini dibedakan antara kepribadian
internasional yangmelekat pada kepribadiaan ini. Berarti dalam teori ini
menurut saya, kalau Indonesia berdiri secara sah sebagainegara adalah mulai
dari kemerdekaan Indonesia sendiri tanggal 17 agustus 1945. Namun untuk
dapat melaksanakan hak dan kewajiban di mulai dari adanya suatukonverensi meja
bundar sehingga belanda mau mengakui RIS tertanggal 2 november 1949.Namun
yang kembali timbul menjadi permasalahan adalah kemerdekaan itutermasuk dalam
hak negara. Jadi bagaimana pun juga agar hak dan kewajiban harus
ada suatu pengakuan dari negara lain.demikian hak & kewajiban negara:
Hak Negara :
ü Kemerdekaan
ü Kesejahteraan
Negara
ü Hidup
berdampngan secara Damai
ü Mempertahankan
diri
ü Immunitas
nagara
Kewajiban Negara:Menciptakan dan memelihara perdamaian
dunia secara individual maupun bersama
Dalam
bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai
kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis.
Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan
yang diberikan negara pada rakyat.
Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua
rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya
banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.Berbagai
keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara,
atau hukum, baik yang merupakan
penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk
menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua
kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan
secara demokratis,
yakni menghormati hak
tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka
itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi
kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang
mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar