Senin, 30 April 2012

Negara Indonesia itu dikatakan ada menurut Teori Pengakuan Negara


1.                        Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
            Menurut teori konstitutif, di mata hukum internasional suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. Ini berarti bahwa suatu negara baru lahir bila diakui olehnegara lain. Ini berarti suatu negara belum lahir sebelum adanya pengakuan terhadapnegara tersebut. Dalam hal ini pengakuan mempunyai kekutan konstitutif.Berarti dalam hal ini diakuinya RIS sebagai suatu negara yang berdaulatsetelah adanya konverensi meja bundar yang di langsungkan di s’Gravenhage tanggal2 November 1949 antara RI, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah komisiPBB untuk Indonesia. Dalam konverensi tersebutlah RIS itu lahir dan belanda mampumengakui bahwa negara RIS adalah negara yang berdaulat berdasarkan pengakuannegara lain. Namun dalam hal ini RI berada dibawah RIS sebagai negara yang sah.Dalam teori ini jika suatu negara belum mendapat pengakuan dari negara lainmaka secara yuridis belum sah untuk mendirikan suatu pengakuan negara baru.Dengan hal itu maka akan menimbulkan pertanyaan, yaitu bagaimanakah statusIndonesia dari tanggal 17 agustus 1945 yang mendeklarasikan proklamasikemerdekaan hingga tangga 2 November 1949 dengan adanya pengakuan dari negaralain termasuk di dalamnya belanda. Berarti menurut teori konstitutif saya bisa katakan bahwa Indonesia belum secara sah menjadi negara baru karena memang belummendapat suatu pengakuan dari negara lain.Jelaslah bahwa bagi pengikut teori konstituf ini Negara itu secara hokum baru ada bila telah mendapatkan pengakuan dari Negara-negara lain. Selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum lahir.
            Menurut Teori Deklaratif , pengakuan tidak menciptakan suatu negara karenalahirnya suatu negara semata-mata merupakan suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. Mereka menegaskan bahwasuatu negara begitu lahir langsung menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut. Jadi pengakuantidak menciptakan suatu negara. Pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiransuatu negara.Berarti dalam teori ini sangatlah berkebalikan dengan teori konstituf, dalamteori ini justru di akuinya atau lahirnya Indonesia yaitu sejak dideklarasikan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 maka sejak itu Indonesia secaraotomatis langsung menjadi anggota masyarakat internasional tanpamempermasalahkan suatu pengakuan yang ada. Jadi dalam teori ini pengakuan bukanlah menjadi barang penting, karena tanpa pengakuan pun negara tersebut tetapdiakuai atau tetap lahir. Jadi adanya konveresi meja bundar tentang pengakuan RISoleh Belanda suadah tidak menjadi permasalahan. Karena dalam teori ini Indonesiasudah lahir menjadi banggsa yang sah sejak tanggal 17 agustus 1945, bukan darimulai di akuinya kemerdekaan oleh belanda.Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pernyataan dari pihak negara lain, karenaapabila semua unsur kenegaraan telah di miliki oleh suatu masyarakaat politik, makatelah dengan sendirinya merupakan suatu negara dan harus di perlakukan sedemikianoleh negara lain sesuai dengan ketentuan yanga ada tersebut.→ Teori Jalan Tengah, untuk disebut sebagai negara cukup dengan unsur yang ada,tetapi untuk melakukan hak dan kewajiban hokum Internasional harus mendapatkan pengakuan negara lain. Disini dibedakan antara kepribadian internasional yangmelekat pada kepribadiaan ini. Berarti dalam teori ini menurut saya, kalau Indonesia berdiri secara sah sebagainegara adalah mulai dari kemerdekaan Indonesia sendiri tanggal 17 agustus 1945. Namun untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban di mulai dari adanya suatukonverensi meja bundar sehingga belanda mau mengakui RIS tertanggal 2 november 1949.Namun yang kembali timbul menjadi permasalahan adalah kemerdekaan itutermasuk dalam hak negara. Jadi bagaimana pun juga agar hak dan kewajiban harus  
ada suatu pengakuan dari negara lain.demikian hak  & kewajiban negara:
Hak Negara :
ü  Kemerdekaan
ü  Kesejahteraan Negara
ü  Hidup berdampngan secara Damai
ü  Mempertahankan diri
ü  Immunitas nagara
Kewajiban Negara:Menciptakan dan memelihara perdamaian dunia secara individual maupun bersama    
            Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar