Peran BUMN Dalam
Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil
Makalah ini
disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Dagang
Dosen Pengampu :
Rini
Triastuti, SH.M.Hum
Disusun oleh :
Andriani Melina
P
(K6411005)
Pendidikan Kewarganegaraan
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pembangunan di Indonesia telah menunjukkan
hasil nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Selain itu akivitas dan
keberhasilan pembangunan juga membawa dampak pada terjadinya kesenjangan sosial
ekonomi di masyarakat. Kesenjangan ini merupakan akses dari pembangunan ekonomi
yang bertumpu pada mengejar pertumbuhan yang tinggi, dan kurang memperhatikan
aspek pemerataan. Kondisi ini sering menjadi pemicu timbulnya kecemburuan
sosial yang dapat menggangu kesinambungan pembangunan (Hafsah, 2000). Usaha
kecil, koperasi dan sektor informal merupakan salah satu wahana bagi upaya
perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan sebagian besar masyarakat
Indonesia. Permasalahan yang seringkali menjadi penghambat usaha kecil,
koperasi dan sektor informal lainnya adalah sulitnya melaksanakan pengembangan
diri yang berdampak terhadap akses usaha dalam memperoleh bantuan atau kredit dari
perbankan.
Memperhatikan perkembangan ekonomi
dan kebutuhan masyarakat, pedoman pembinaan usaha kecil tersebut beberapa kali
mengalami penyesuaian, yaitu melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN No.:Kep-216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September
1999 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, Keputusan Menteri BUMN
No.:Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan
Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan terakhir melalui Peraturan Menteri
Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program
Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil.
Ada beberapa
kawasan Indonesia yang masih relatif tertinggal dari sisi tingkat aktivitas
kegiatan ekonominya. Dalam kondisi seperti ini pemerintah perlu mendorong
percepatan pembangunan di kawasan tersebut. Dalam menjalankan tugas ini
pemerintah dapat memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi kawasan wilayah
melalui penyediaan barang dan jasa melalui BUMN. Diantaranya adalah pemerintah
memulai membuat sebuah program kemitraan usaha kecil. Yang diharapkan dapat
melahirkan wilayah wilayah pertumbuhan ekonomi baru dari potensi yang dimiliki
wilayah yang sekiranya masih relatif tertinggal.
Ada beberapa
sektor usaha yang belum berkembang dengan baik. Sektor sector usaha ini
sebenarnya memiliki potensi untuk berkembang menjadi sumber pertumbuhan baru.
Pada tahap awal, sebuah sektor usaha tertentu seringkali belum dapat menarik
pihak swasta untuk mengembangkannya. Diantaranya karena faktor risiko yang tinggi
serta pasar yang belum berkembang dengan baik. Untuk itu pemerintah perlu
merintis pengembangan sector-sektor usaha tersebut melalui BUMN. Jika sector
usahat tersebut telah berkembang, pihak swasta akan tertarik untuk
berpartisipasi di dalamnya.
BUMN-BUMN bidang
pendanaan perlu juga lebih jeli dan lebih proaktif dalam menumbuhkan sektor
sektor usaha yang diharapkan dapat menjadi sumber pertumbuhan baru, tidak hanya
mengembangkan di sektor sektor yang telah berkembang saat ini. Termasuk di
dalamnya adalah usaha komersialiasi dan pendayagunaan hasil-hasil litbang dalam
negeri hasil kreatifitas putra putri negeri ini.Saat ini ada sekitar 140 BUMN.
Mudah mudahan setiap BUMN dapat segera menemukan makna keberadaannya serta
perannya dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat
dalam arti yang sebenarnya.
B. Rumusan
Masalah
Melihat
dari latar belakang permasalahan dapat diambil suatu rumusan masalah:
1. Apa
peran BUMN dalam Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui
Program Kemitraan Usaha Kecil?
2. Bagaimana cara yang dilakukan BUMN dalam Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil?
3. Apa
yang menjadi kendala dalam Peran BUMN untuk
Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil?
C. Tujuan
Penulisan Makalah
Penyusun
makalah ini bertujuan untuk mengetahui peran BUMN dalam memajukan kesejahteraan rakyat melalui program kemitraan usaha kecil ,
mengetahui cara yang dilakukan BUMN dalam
memajukan kesejahteraan rakyat melalui program kemitraan usaha kecil serta
mengetahui kendala BUMN dalam
Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil.
BAB II
PEMBAHASAN
A.Peran
BUMN dalam Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program
Kemitraan Usaha Kecil.
Sesuai
dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut
berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut
diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti
sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos
dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta
konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi
dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang
banyak.
Secara umum,
peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a. Mengelola
cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b. Sebagai
pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara
efektif dan efisien.
c. Sebagai
alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d. Menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
e. Kontributor
Perekonomian Negara
f. Pengelola
Sumberdaya Strategis
g. Agen
Pembangunan antara lain bagi :
-
Wilayah Sekitar (Program Bina Lingkungan)
-
Usaha Kecil (Program Kemitraan)
Bila
kegiatan usaha dapat terus ditingkatkan, kualitas pengolahaannya dan saling
bersinergi di antara badan usaha milik negara yang ada, maka bukan tidak
mungkin akan lebih besar daya dorong pertumbuhan ekonomi nasional umumnya dan
daerah khususnya. Namun bila usaha ini berjalan masing-masing tidak saling
bersinergi bukan tidak mungkin usaha di antaranya ada yang lebih maju ada pula
yang semakin mundur terancam bangkrut yang pada gilirannya tidak menghasilkan
nilai tambah baik bagi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebagai
ilustrasi dapat dikemukakan misalnya untuk membangun sinergitas di kalangan
BUMN kepada di jajaran BUMN yang dinas luar daerah atau adanya
barang produksi yang akan diangkut, dapat untuk mempergunakan
fasilitas jasa angkutan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara dan
demikian juga hendaknya dengan kegiatan-lainnya seperti penggunaan jasa
keuangan, pupuk, asuransi dll.
Dalam usaha
mendorong usaha menengah, kecil dan koperasi, peranan BUMN selain usaha yang
kegiatannya mengutamakan sinergitas di kalangan BUMN itu sendiri, juga dapat
mempergunakan usaha menengah, kecil dan koperasi ikut ambil bagian pemasuk
(suplay) kebutuhan bahan dan jasa perusahaan BUMN. Dan juga berperan memberikan
bantuannya dalam upaya mendorong dan menumbuhkembangkan usaha menengah, kecil
dan koperasi dalam bentuk bantuan manajemen, modal, kontrak kerjasama
operasional.
Peran BUMN dalam Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil yaitu
dengan adanya :
- Tujuan :
- Meningkatkan kemampuan Usaha Kecil,agar menjadi tangguh dan mandiri
- Mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha dan pemberdayaan masyarakat
- Sumber Dana : Penyisihan 1-3% Laba Setelah Pajak.
- Mekanisme Program Kemitraan :
- Calon Mitra Binaan mengajukan Proposal sesuai Formulir yang disediakan di setiap BUMN
- Evaluasi oleh BUMN Pembina
- Penetapan Nilai Bantuan Modal Usaha
- Pelatihan
- Penyerahan Bantuan Modal Usaha
- Pendampingan dan Pemasaran
- Kategori Usaha Kecil Penerima Bantuan :
- Omzet Maksimum 1 Milyar Rupiah
- Kekayaan Bersih Maksimum 200 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- Milik WNI dan Berdiri sendiri (bukan cabang suatu perusahaan)
- Umur usaha minimum 1 tahun dan prospektip.
- Jangka Waktu Pembinaan dan Bunga Pinjaman :
- 3 Tahun dengan bunga maksimum s/d 12 % per tahun (perhitungan bunga efektip)
- Dapat diberikan s/d 3 kali untuk setiap Mitra Binaan
- Keuntungan Program Kemitraan BUMN :
- Grace Period 3 bulan
- Bungan Relatip Ringan
- Kesempatan Pameran di Dalam & Luar Negeri
- Pelatihan dan Pendampingan
- Fasilitas rescheduling dan reconditioning
B. Cara yang
dilakukan BUMN dalam Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil
Program
kemitraan BUMN dengan usaha kecil adalah program yang dibuat untuk meningkatkan
kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana
dari bagian laba BUMN.
Dan cara yang dapat dilakukan
diantaranya yaitu :
1. Penerapan
Sistem Target dalam Penyaluran dan Pengembalian Dana Kemitraan oleh BUMN
2.
Pencapaian target tersebut merupakan salah satu
komponen penting Penilaian Kinerja Direksi dan Kesehatan BUMN
3.
Penyelenggaraan BUMN Expo di kota-kota besar sebagai
media promosi dan pemasaran produk Mitra Binaan.
4.
Modal kerja atau dana kegiatan usaha
mitra binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek.
5.
Pendidikan, pelatihan, pemagangan,
pemasaran, promosi, dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produkstivitas
Mitra Binaan serta untuk penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan.
C. Kendala yang ada dalam peran BUMN untuk
Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil
Pelaksanaan
Program Kemitraan BUMN di beberapa wilayah dinilai “masih jauh dari harapan” dikarenakan :
1.
Realisasi / penyerapan Dana Program Kemitraan BUMN
masih sangat rendah, dibanding dana yang dianggarkan
- Penyaluran bantuan menjadi kurang efektif, diukur dari banyaknya duplikasi, salah sasaran dan ketidakmerataan dalam penyaluran bantuan serta belum sinerginya PKBL BUMN dengan Program Pembangunan Ekonomi wilayah setempat.
Kondisi tersebut dilatar belakangi oleh beberapa
faktor :
- Sulitnya koordinasi antar BUMN dalam penyaluran Dana Kemitraan dikarenakan 50% BUMN tidak memiliki Kantor Cabang / perwakilan di daerah
- Masih terbatasnya peran riil Pemda setempat dalam pendayagunaan Program Kemitraan BUMN, misalnya dalam pemberian informasi tentang Profil Usaha Kecil, Arah Pengembangan Ekonomi Daerah serta Proyeksi Potensi Pasar Usaha Kecil.
- Relatip terbatasnya jumlah SDM pelaksana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di BUMN
- Sikap ekstra hati-hati dari BUMN dalam pemilihan Mitra Binaan akibat sulitnya menilai prospek usha serta perilaku kurang terpuji dari beberapa Mitra Binaan.
- Prosedur administrasi PKBL yang relatip lebih rumit dibanding perbankan.
- Bunga Pinjaman yang dinilai masih memberatkan (6 s.d 12 %)
- Pemberlakuan ketentuan tentang Jaminan di beberapa BUMN.
Maka dari itu dibutuhkan suatu
strategi untuk sedikitnya dapat membantu mengatasi kendala tersebut yaitu
dengan peranan pemerintah dalam menciptakan iklim yang kondusif untuk
menciptakan kemitraan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Selama ini kinerja BUMN seringkali
hanya disorot dari sisi perannya dalam memberikan pemasukan kepada pendapatan
negara secara langsung. Sesungguhnya BUMN dengan total aset lebih dari 2500
trilyun rupiah serta jenis usaha yang sangat luas, memiliki banyak peran peran
lain yang perlu dioptimalkan dalam mendorong peningkatan perekonomian nasional
dan kesejahteraan rakyat. Maka dari itu BUMN disini membuat suatu Program
Kemitraan Usaha Kecil untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang dapat ditempuh
dengan Peran dan caranya tersebut untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar
menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
BUMN juga harus dapat menjadi katalisator yang
mampu menangkap peluang di tengah derasnya nilai-nilai globalisasi untuk
dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya peningkatan kesejahteraan
masyarakat.Keberadaan kita menjadi bangsa yang besar tidaklah menjadi sesuatu
yang membanggakan apabila di berbagai kesempatan penting pada event
internasional peran kita kurang diperhitungkan. Kini saatnya BUMN menjadi
pemimpin dan pendorong utama dalam memacu segenap prestasi bangsa serta
mengambil peranan yang lebih besar dalam tataran regional dan global.
B. Saran
Untuk
mencapai Peran dari Bumn dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui
Program Kemitraan Usaha Kecil dibutuhkna Penerapan Sistem Target
dalam Penyaluran dan Pengembalian Dana Kemitraan oleh BUMN, sikap komitmen dan
kosisten dari setiap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh BUMN dan Pendidikan,
pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal-hal lain yang menyangkut
peningkatan produkstivitas Mitra Binaan serta untuk penelitian yang berkaitan
dengan Program Kemitraan
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar