Rabu, 21 Maret 2012


Peran BUMN Dalam Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Dagang
Dosen Pengampu : Rini Triastuti, SH.M.Hum

UNS.JPG


Disusun oleh :
Andriani Melina P
(K6411005)
Pendidikan Kewarganegaraan



FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2011



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
 Pembangunan di Indonesia telah menunjukkan hasil nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Selain itu akivitas dan keberhasilan pembangunan juga membawa dampak pada terjadinya kesenjangan sosial ekonomi di masyarakat. Kesenjangan ini merupakan akses dari pembangunan ekonomi yang bertumpu pada mengejar pertumbuhan yang tinggi, dan kurang memperhatikan aspek pemerataan. Kondisi ini sering menjadi pemicu timbulnya kecemburuan sosial yang dapat menggangu kesinambungan pembangunan (Hafsah, 2000). Usaha kecil, koperasi dan sektor informal merupakan salah satu wahana bagi upaya perluasan kesempatan kerja dan pemerataan pendapatan sebagian besar masyarakat Indonesia. Permasalahan yang seringkali menjadi penghambat usaha kecil, koperasi dan sektor informal lainnya adalah sulitnya melaksanakan pengembangan diri yang berdampak terhadap akses usaha dalam memperoleh bantuan atau kredit dari perbankan.
Memperhatikan perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, pedoman pembinaan usaha kecil tersebut beberapa kali mengalami penyesuaian, yaitu melalui Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN/Kepala Badan Pembina BUMN No.:Kep-216/M-PBUMN/1999 tanggal 28 September 1999 tentang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN, Keputusan Menteri BUMN No.:Kep-236/MBU/2003 tanggal 17 Juni 2003 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan, dan terakhir melalui Peraturan Menteri Negara BUMN No.: Per-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil.
Ada beberapa kawasan Indonesia yang masih relatif tertinggal dari sisi tingkat aktivitas kegiatan ekonominya. Dalam kondisi seperti ini pemerintah perlu mendorong percepatan pembangunan di kawasan tersebut. Dalam menjalankan tugas ini pemerintah dapat memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi kawasan wilayah melalui penyediaan barang dan jasa melalui BUMN. Diantaranya adalah pemerintah memulai membuat sebuah program kemitraan usaha kecil. Yang diharapkan dapat melahirkan wilayah wilayah pertumbuhan ekonomi baru dari potensi yang dimiliki wilayah yang sekiranya masih relatif tertinggal.
Ada beberapa sektor usaha yang belum berkembang dengan baik. Sektor sector usaha ini sebenarnya memiliki potensi untuk berkembang menjadi sumber pertumbuhan baru. Pada tahap awal, sebuah sektor usaha tertentu seringkali belum dapat menarik pihak swasta untuk mengembangkannya. Diantaranya karena faktor risiko yang tinggi serta pasar yang belum berkembang dengan baik. Untuk itu pemerintah perlu merintis pengembangan sector-sektor usaha tersebut melalui BUMN. Jika sector usahat tersebut telah berkembang, pihak swasta akan tertarik untuk berpartisipasi di dalamnya.
BUMN-BUMN bidang pendanaan perlu juga lebih jeli dan lebih proaktif dalam menumbuhkan sektor sektor usaha yang diharapkan dapat menjadi sumber pertumbuhan baru, tidak hanya mengembangkan di sektor sektor yang telah berkembang saat ini. Termasuk di dalamnya adalah usaha komersialiasi dan pendayagunaan hasil-hasil litbang dalam negeri hasil kreatifitas putra putri negeri ini.Saat ini ada sekitar 140 BUMN. Mudah mudahan setiap BUMN dapat segera menemukan makna keberadaannya serta perannya dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat dalam arti yang sebenarnya.

B.     Rumusan Masalah
Melihat dari latar belakang permasalahan dapat diambil suatu rumusan masalah:
1.      Apa peran BUMN dalam Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil?
2.      Bagaimana cara yang dilakukan BUMN dalam Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil?
3.      Apa yang menjadi kendala dalam Peran BUMN untuk Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil?

C.     Tujuan Penulisan Makalah
Penyusun makalah ini bertujuan untuk mengetahui peran BUMN dalam memajukan kesejahteraan rakyat melalui program kemitraan usaha kecil , mengetahui  cara yang dilakukan BUMN dalam memajukan kesejahteraan rakyat melalui program kemitraan usaha kecil serta mengetahui kendala BUMN dalam Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil.


BAB II
PEMBAHASAN

A.Peran BUMN dalam Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil.
                 Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a.       Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b.      Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c.       Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d.      Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
e.       Kontributor Perekonomian Negara
f.       Pengelola Sumberdaya Strategis
g.      Agen Pembangunan antara lain bagi :
-          Wilayah Sekitar (Program Bina Lingkungan)
-          Usaha Kecil (Program Kemitraan)
Bila kegiatan usaha dapat terus ditingkatkan, kualitas pengolahaannya dan saling bersinergi di antara badan usaha milik negara yang ada, maka bukan tidak mungkin akan lebih besar daya dorong pertumbuhan ekonomi nasional umumnya dan daerah khususnya. Namun bila usaha ini berjalan masing-masing tidak saling bersinergi bukan tidak mungkin usaha di antaranya ada yang lebih maju ada pula yang semakin mundur terancam bangkrut yang pada gilirannya tidak menghasilkan nilai tambah baik bagi mendorong pertumbuhan ekonomi.
Sebagai ilustrasi dapat dikemukakan misalnya untuk membangun sinergitas di kalangan BUMN kepada di jajaran  BUMN yang dinas luar daerah  atau adanya barang produksi yang akan diangkut,  dapat  untuk mempergunakan fasilitas jasa angkutan yang dikelola Badan Usaha Milik Negara dan demikian  juga hendaknya dengan kegiatan-lainnya seperti penggunaan jasa keuangan, pupuk, asuransi dll.
Dalam usaha mendorong usaha menengah, kecil dan koperasi, peranan BUMN selain usaha yang kegiatannya mengutamakan sinergitas di kalangan BUMN itu sendiri, juga dapat mempergunakan usaha menengah, kecil dan koperasi ikut ambil bagian pemasuk (suplay) kebutuhan bahan dan jasa perusahaan BUMN. Dan juga berperan memberikan bantuannya dalam upaya mendorong dan menumbuhkembangkan usaha menengah, kecil dan koperasi dalam bentuk bantuan manajemen, modal, kontrak kerjasama operasional.
Peran BUMN dalam Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil yaitu dengan adanya :
  1. Tujuan :
    • Meningkatkan kemampuan Usaha Kecil,agar menjadi tangguh dan mandiri
    • Mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan serta pemerataan pembangunan melalui perluasan lapangan kerja, kesempatan berusaha dan pemberdayaan masyarakat
  2. Sumber Dana : Penyisihan 1-3% Laba Setelah Pajak.
  3. Mekanisme Program Kemitraan :
    • Calon Mitra Binaan mengajukan Proposal sesuai Formulir yang disediakan di setiap BUMN
    • Evaluasi oleh BUMN Pembina
    • Penetapan Nilai Bantuan Modal Usaha
    • Pelatihan
    • Penyerahan Bantuan Modal Usaha
    • Pendampingan dan Pemasaran
  4. Kategori Usaha Kecil Penerima Bantuan :
    • Omzet Maksimum 1 Milyar Rupiah
    • Kekayaan Bersih Maksimum 200 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan)
    • Milik WNI dan Berdiri sendiri (bukan cabang suatu perusahaan)
    • Umur usaha minimum 1 tahun dan prospektip.
  5. Jangka Waktu Pembinaan dan Bunga Pinjaman :
    • 3 Tahun dengan bunga maksimum s/d 12 % per tahun (perhitungan bunga efektip)
    • Dapat diberikan s/d 3 kali untuk setiap Mitra Binaan
  6. Keuntungan Program Kemitraan BUMN :
    • Grace Period 3 bulan
    • Bungan Relatip Ringan
    • Kesempatan Pameran di Dalam & Luar Negeri
    • Pelatihan dan Pendampingan
    • Fasilitas rescheduling dan reconditioning
B. Cara yang dilakukan BUMN dalam Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil
                 Program kemitraan BUMN dengan usaha kecil adalah program yang dibuat untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
Dan cara yang dapat dilakukan diantaranya yaitu :
1.      Penerapan Sistem Target dalam Penyaluran dan Pengembalian Dana Kemitraan oleh BUMN
2.      Pencapaian target tersebut merupakan salah satu komponen penting Penilaian Kinerja Direksi dan Kesehatan BUMN
3.      Penyelenggaraan BUMN Expo di kota-kota besar sebagai media promosi dan pemasaran produk Mitra Binaan.
4.      Modal kerja atau dana kegiatan usaha mitra binaan yang bersifat pinjaman tambahan dan berjangka pendek.
5.      Pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produkstivitas Mitra Binaan serta untuk penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan.

C. Kendala yang ada dalam peran BUMN untuk Memajukan Kesejahteraan Rakyat Melalui Program Kemitraan Usaha Kecil
Pelaksanaan Program Kemitraan BUMN di beberapa wilayah dinilai “masih jauh dari harapan” dikarenakan :
1.      Realisasi / penyerapan Dana Program Kemitraan BUMN masih sangat rendah, dibanding dana yang dianggarkan
  1. Penyaluran bantuan menjadi kurang efektif, diukur dari banyaknya duplikasi, salah sasaran dan ketidakmerataan dalam penyaluran bantuan serta belum sinerginya PKBL BUMN dengan Program Pembangunan Ekonomi wilayah setempat.
Kondisi tersebut dilatar belakangi oleh beberapa faktor :
  1. Sulitnya koordinasi antar BUMN dalam penyaluran Dana Kemitraan dikarenakan 50% BUMN tidak memiliki Kantor Cabang / perwakilan di daerah
  2. Masih terbatasnya peran riil Pemda setempat dalam pendayagunaan Program Kemitraan BUMN, misalnya dalam pemberian informasi tentang Profil Usaha Kecil, Arah Pengembangan Ekonomi Daerah serta Proyeksi Potensi Pasar Usaha Kecil.
  3. Relatip terbatasnya jumlah SDM pelaksana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di BUMN
  4. Sikap ekstra hati-hati dari BUMN dalam pemilihan Mitra Binaan akibat sulitnya menilai prospek usha serta perilaku kurang terpuji dari beberapa Mitra Binaan.
  5. Prosedur administrasi PKBL yang relatip lebih rumit dibanding perbankan.
  6. Bunga Pinjaman yang dinilai masih memberatkan (6 s.d 12 %)
  7. Pemberlakuan ketentuan tentang Jaminan di beberapa BUMN.
Maka dari itu dibutuhkan suatu strategi untuk sedikitnya dapat membantu mengatasi kendala tersebut yaitu dengan peranan pemerintah dalam menciptakan iklim yang kondusif untuk menciptakan kemitraan.
 
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Selama ini kinerja BUMN seringkali hanya disorot dari sisi perannya dalam memberikan pemasukan kepada pendapatan negara secara langsung. Sesungguhnya BUMN dengan total aset lebih dari 2500 trilyun rupiah serta jenis usaha yang sangat luas, memiliki banyak peran peran lain yang perlu dioptimalkan dalam mendorong peningkatan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Maka dari itu BUMN disini membuat suatu Program Kemitraan Usaha Kecil untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang dapat ditempuh dengan Peran dan caranya tersebut untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN.
BUMN  juga harus dapat menjadi katalisator yang mampu menangkap peluang di tengah derasnya nilai-nilai globalisasi untuk dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.Keberadaan kita menjadi bangsa yang besar tidaklah menjadi sesuatu yang membanggakan apabila di berbagai kesempatan penting pada event internasional peran kita kurang diperhitungkan. Kini saatnya BUMN menjadi pemimpin dan pendorong utama dalam memacu segenap prestasi bangsa serta mengambil peranan yang lebih besar dalam tataran regional dan global.
B.  Saran
Untuk mencapai Peran dari Bumn dalam memajukan kesejahteraan masyarakat melalui Program Kemitraan Usaha Kecil  dibutuhkna Penerapan Sistem Target dalam Penyaluran dan Pengembalian Dana Kemitraan oleh BUMN, sikap komitmen dan kosisten dari setiap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh BUMN dan Pendidikan, pelatihan, pemagangan, pemasaran, promosi, dan hal-hal lain yang menyangkut peningkatan produkstivitas Mitra Binaan serta untuk penelitian yang berkaitan dengan Program Kemitraan



DAFTAR PUSTAKA








Tidak ada komentar:

Posting Komentar