TUGAS
Disusun untuk memenuhi Tugas Mata
Kuliah Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu : Rima Vien P H,
S.H, M.H
Oleh :
Andriani Melina
P
K6411005
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012
HUKUM TATA NEGARA
Pengertian
Beberapa
definisi yang akan diberikan di bawah ini menunjukkan bahwa antara para ahli
hukum tata negara masih terdapat perbedaan pendapat. Perbedaan ini antara lain
disebabkan karena masing-masing ahli berpendapat, bahwa apa yang mereka anggap
penting akanmmenjadi titik berat dalam merumuskan arti Hukum Tata Negara.
a. Van
Vollenhoven
Menurut
nya, Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat
hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan
wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya
masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum serta menentukan
susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
b. Scholten
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara. Organisasi
negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu,
hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing, akan tetapi tidak
dibicarakan lebih lanjut bagaimanakah nasib hak asasi manusia serta
kewarganegaraannya yang sangat penting itu.
c. Van
Der pot
Hukum
Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan nya dengan yang lainnya
dan hubungan nya dengan individu-individu.
d. Logemann
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Menurutnya jabatan
adalah pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi adalah pengertian
bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas
fungsi- fungsi dalam hubungan nya satu dengan yang lainnya serta
keseluruhannya, maka dalam arti yuridis negara merupakan organisasi dari
jabatan-jabatan.
e. Apeldoorn
Hukum
Negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan
pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
Apeldoorn
tidak banyak membicarakan tentang Hukum Tata Negara kecuali hanya mengenai
tugas, hak, dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara dan tidak menyinggung
tentang kewarganegaraan maupun hak asasi manusia.
f. Wade
and philips
Hukum
Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antar
alat perlengkapan negara itu.
g. Paton
Dalam
bukunya “ Textbook of Jurisprudence “ menyatakan hampir sama dengan definisi
diatas Hukum Tata Negara hanya dilihat dari alat perlengkapan negara, tugas dan
wewenaangnya.
h. A.V.
Diecy
Dalam
Bukunya “ An introduction to the study of the law of the constitution “ yang
titik
berat dari definisi ini adalah pada pembagian kekuasaan dalam negara dan
pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
i.
Maurice Duveger
Menurutnya,
Hukum Tata negara adalah bagian dari hukum publik, dan definisi ini hanya
menitik beratkan kepada organisasi dan fungsi dari alat perlengkapan negara
(lembaga negara).
j.
Kusumadi Pudjosejowo
Hukum
Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari
pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan
horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya
1.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Ilmu Negara
Ilmu negara dalam kedudukannya
sebagai Ilmu Pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara dan Hukum
administrasi negara tidak mempunyai nilai yang praktis seperti halnya dengan
hukum tata negara dan hukum administrasi negara sendiri. Jika seorang
mempelajari Ilmu Negara, ia tidak memperoleh hasilnya untuk dipergunakan secara
langsung di dalam praktek. Berbeda halnya dengan mempelajari Hukum Tata Negara
dari hasil pelajaran yang diperolehnya orang dapat langsung mempergunakannya,
karena sifatnya yang praktis.
Oleh karena itu, bagi ilmu negara
yang penting adalah nilai teoritisnya, maka ilmu pengetahuan ini merupakan
suatu “Seinwissenschaft “. Sedangkan hukum Tata Negara dan hukum administrasi
negara merupakan suatu “ Normativen Wisseschaft “. Bagi mereka yang mempelajari
hukum tata negara sudah tidak perlu diterangkan lagi secara mendapat akan arti
dan azas dari negara, karena pengertian-pengertia itu sudah dianggap telah
diketahui waktu mempelajari ilmu negara. Karena ilmu negara merupakan ilmu
pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari hukum tata negara.
2.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Politik dengan Hukum
Tata Negara pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpaan Hukum Tata
Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik merupaka daging yang
ada disekitarnya.
Dalam beberapa hal untuk mengetahui
latar belakang dari sutau peraturan undang-undang sebaiknya perlu dibantu
dengan mempelajari Ilmu Politik, karena terkadang sukar diketahui apa maksud
serta bagaimana terbentuknya suatu peraturan-peraturan undang-undang itu.
Keputusan –keputusan politik merupakan peristiwa-peristiwa yang banyak
pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara.
3.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Hukum Administrasi Negara
Bahwa Hukum administrasi negara
merupakan bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Disini terdapat dua
golongan yaitu yang memnedakan hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara
secara prinsipil, karena kedua ilmu tersebut menurut mereka dapat dibagi secara
tajam baik mengenai sistimatik maupun mengenai isinya, sedangkan di lain pihak
para ahli hukum beranggapan bahwa antara hukum tata negara dan hukum
administrasi negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat azasi, melainkan
hanya karena pertimbangan manfaat saja.
Yang
membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan itu secara prinsipil yaitu :
·
Van Vollenhoven
Menurutnya hukum tata
negara merupakan sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan
badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan
suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenaang itu kepada
badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya. Sesuai
dengan paham oppenheim, rumusan hukum tata negara itu sama dengan negara dalam
keadaan tidak bergerak. Sedangkan untuk hukum administrasi negara adalah
sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi
maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang
ditentukan dalam hukum tata negara. Menurut oppenheim perumusan ini dimisalkan
seperti negara di dalam keadaan bergerak.
Hukum administrasi
negara menurut Van Vollenhoven dibagi menjadi empat yaitu hukum pemerintahan,
hukum peradilan, hukum kepolisian, dan hukum perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar