Senin, 30 April 2012

HUKUM TATA NEGARA


TUGAS
Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu : Rima Vien P H, S.H, M.H



 





Oleh :
Andriani Melina P
K6411005



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012




HUKUM TATA NEGARA

Pengertian
Beberapa definisi yang akan diberikan di bawah ini menunjukkan bahwa antara para ahli hukum tata negara masih terdapat perbedaan pendapat. Perbedaan ini antara lain disebabkan karena masing-masing ahli berpendapat, bahwa apa yang mereka anggap penting akanmmenjadi titik berat dalam merumuskan arti Hukum Tata Negara.
a.       Van Vollenhoven
Menurut nya, Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
b.      Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara. Organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing, akan tetapi tidak dibicarakan lebih lanjut bagaimanakah nasib hak asasi manusia serta kewarganegaraannya yang sangat penting itu.
c.       Van Der pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan nya dengan yang lainnya dan hubungan nya dengan individu-individu.
d.      Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Menurutnya jabatan adalah pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi adalah pengertian bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi- fungsi dalam hubungan nya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya, maka dalam arti yuridis negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
e.       Apeldoorn
Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
Apeldoorn tidak banyak membicarakan tentang Hukum Tata Negara kecuali hanya mengenai tugas, hak, dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara dan tidak menyinggung tentang kewarganegaraan maupun hak asasi manusia.
f.       Wade and philips
Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antar alat perlengkapan negara itu.
g.      Paton
Dalam bukunya “ Textbook of Jurisprudence “ menyatakan hampir sama dengan definisi diatas Hukum Tata Negara hanya dilihat dari alat perlengkapan negara, tugas dan wewenaangnya.
h.      A.V. Diecy
Dalam Bukunya “ An introduction to the study of the law of the constitution “ yang
titik berat dari definisi ini adalah pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
i.        Maurice Duveger
Menurutnya, Hukum Tata negara adalah bagian dari hukum publik, dan definisi ini hanya menitik beratkan kepada organisasi dan fungsi dari alat perlengkapan negara (lembaga negara).
j.        Kusumadi Pudjosejowo
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya
1.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
            Ilmu negara dalam kedudukannya sebagai Ilmu Pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi negara tidak mempunyai nilai yang praktis seperti halnya dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara sendiri. Jika seorang mempelajari Ilmu Negara, ia tidak memperoleh hasilnya untuk dipergunakan secara langsung di dalam praktek. Berbeda halnya dengan mempelajari Hukum Tata Negara dari hasil pelajaran yang diperolehnya orang dapat langsung mempergunakannya, karena sifatnya yang praktis.
            Oleh karena itu, bagi ilmu negara yang penting adalah nilai teoritisnya, maka ilmu pengetahuan ini merupakan suatu “Seinwissenschaft “. Sedangkan hukum Tata Negara dan hukum administrasi negara merupakan suatu “ Normativen Wisseschaft “. Bagi mereka yang mempelajari hukum tata negara sudah tidak perlu diterangkan lagi secara mendapat akan arti dan azas dari negara, karena pengertian-pengertia itu sudah dianggap telah diketahui waktu mempelajari ilmu negara. Karena ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari hukum tata negara.

2.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
            Hubungan Ilmu Politik dengan Hukum Tata Negara pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik merupaka daging yang ada disekitarnya.
            Dalam beberapa hal untuk mengetahui latar belakang dari sutau peraturan undang-undang sebaiknya perlu dibantu dengan mempelajari Ilmu Politik, karena terkadang sukar diketahui apa maksud serta bagaimana terbentuknya suatu peraturan-peraturan undang-undang itu. Keputusan –keputusan politik merupakan peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara.

3.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
            Bahwa Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Disini terdapat dua golongan yaitu yang memnedakan hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara secara prinsipil, karena kedua ilmu tersebut menurut mereka dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistimatik maupun mengenai isinya, sedangkan di lain pihak para ahli hukum beranggapan bahwa antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat azasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat saja.
Yang membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan itu secara prinsipil yaitu :
·         Van Vollenhoven
Menurutnya hukum tata negara merupakan sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenaang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya. Sesuai dengan paham oppenheim, rumusan hukum tata negara itu sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan untuk hukum administrasi negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam hukum tata negara. Menurut oppenheim perumusan ini dimisalkan seperti negara di dalam keadaan bergerak.
Hukum administrasi negara menurut Van Vollenhoven dibagi menjadi empat yaitu hukum pemerintahan, hukum peradilan, hukum kepolisian, dan hukum perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar