Senin, 30 April 2012

Negara Indonesia itu dikatakan ada menurut Teori Pengakuan Negara


1.                        Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar
            Menurut teori konstitutif, di mata hukum internasional suatu negara baru lahir bila telah diakui oleh negara lain. Ini berarti bahwa suatu negara baru lahir bila diakui olehnegara lain. Ini berarti suatu negara belum lahir sebelum adanya pengakuan terhadapnegara tersebut. Dalam hal ini pengakuan mempunyai kekutan konstitutif.Berarti dalam hal ini diakuinya RIS sebagai suatu negara yang berdaulatsetelah adanya konverensi meja bundar yang di langsungkan di s’Gravenhage tanggal2 November 1949 antara RI, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah komisiPBB untuk Indonesia. Dalam konverensi tersebutlah RIS itu lahir dan belanda mampumengakui bahwa negara RIS adalah negara yang berdaulat berdasarkan pengakuannegara lain. Namun dalam hal ini RI berada dibawah RIS sebagai negara yang sah.Dalam teori ini jika suatu negara belum mendapat pengakuan dari negara lainmaka secara yuridis belum sah untuk mendirikan suatu pengakuan negara baru.Dengan hal itu maka akan menimbulkan pertanyaan, yaitu bagaimanakah statusIndonesia dari tanggal 17 agustus 1945 yang mendeklarasikan proklamasikemerdekaan hingga tangga 2 November 1949 dengan adanya pengakuan dari negaralain termasuk di dalamnya belanda. Berarti menurut teori konstitutif saya bisa katakan bahwa Indonesia belum secara sah menjadi negara baru karena memang belummendapat suatu pengakuan dari negara lain.Jelaslah bahwa bagi pengikut teori konstituf ini Negara itu secara hokum baru ada bila telah mendapatkan pengakuan dari Negara-negara lain. Selama pengakuan itu belum diberikan maka secara hukum negara itu belum lahir.
            Menurut Teori Deklaratif , pengakuan tidak menciptakan suatu negara karenalahirnya suatu negara semata-mata merupakan suatu fakta murni dan dalam hal ini pengakuan hanyalah berupa penerimaan fakta tersebut. Mereka menegaskan bahwasuatu negara begitu lahir langsung menjadi anggota masyarakat internasional dan pengakuan hanya merupakan pengukuhan dari kelahiran tersebut. Jadi pengakuantidak menciptakan suatu negara. Pengakuan bukan merupakan syarat bagi kelahiransuatu negara.Berarti dalam teori ini sangatlah berkebalikan dengan teori konstituf, dalamteori ini justru di akuinya atau lahirnya Indonesia yaitu sejak dideklarasikan proklamasi kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 maka sejak itu Indonesia secaraotomatis langsung menjadi anggota masyarakat internasional tanpamempermasalahkan suatu pengakuan yang ada. Jadi dalam teori ini pengakuan bukanlah menjadi barang penting, karena tanpa pengakuan pun negara tersebut tetapdiakuai atau tetap lahir. Jadi adanya konveresi meja bundar tentang pengakuan RISoleh Belanda suadah tidak menjadi permasalahan. Karena dalam teori ini Indonesiasudah lahir menjadi banggsa yang sah sejak tanggal 17 agustus 1945, bukan darimulai di akuinya kemerdekaan oleh belanda.Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pernyataan dari pihak negara lain, karenaapabila semua unsur kenegaraan telah di miliki oleh suatu masyarakaat politik, makatelah dengan sendirinya merupakan suatu negara dan harus di perlakukan sedemikianoleh negara lain sesuai dengan ketentuan yanga ada tersebut.→ Teori Jalan Tengah, untuk disebut sebagai negara cukup dengan unsur yang ada,tetapi untuk melakukan hak dan kewajiban hokum Internasional harus mendapatkan pengakuan negara lain. Disini dibedakan antara kepribadian internasional yangmelekat pada kepribadiaan ini. Berarti dalam teori ini menurut saya, kalau Indonesia berdiri secara sah sebagainegara adalah mulai dari kemerdekaan Indonesia sendiri tanggal 17 agustus 1945. Namun untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban di mulai dari adanya suatukonverensi meja bundar sehingga belanda mau mengakui RIS tertanggal 2 november 1949.Namun yang kembali timbul menjadi permasalahan adalah kemerdekaan itutermasuk dalam hak negara. Jadi bagaimana pun juga agar hak dan kewajiban harus  
ada suatu pengakuan dari negara lain.demikian hak  & kewajiban negara:
Hak Negara :
ü  Kemerdekaan
ü  Kesejahteraan Negara
ü  Hidup berdampngan secara Damai
ü  Mempertahankan diri
ü  Immunitas nagara
Kewajiban Negara:Menciptakan dan memelihara perdamaian dunia secara individual maupun bersama    
            Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.

HUKUM TATA NEGARA


TUGAS
Disusun untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Tata Negara
Dosen Pengampu : Rima Vien P H, S.H, M.H



 





Oleh :
Andriani Melina P
K6411005



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2012




HUKUM TATA NEGARA

Pengertian
Beberapa definisi yang akan diberikan di bawah ini menunjukkan bahwa antara para ahli hukum tata negara masih terdapat perbedaan pendapat. Perbedaan ini antara lain disebabkan karena masing-masing ahli berpendapat, bahwa apa yang mereka anggap penting akanmmenjadi titik berat dalam merumuskan arti Hukum Tata Negara.
a.       Van Vollenhoven
Menurut nya, Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum serta menentukan susunan dan wewenangnya dari badan-badan tersebut.
b.      Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada negara. Organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing, akan tetapi tidak dibicarakan lebih lanjut bagaimanakah nasib hak asasi manusia serta kewarganegaraannya yang sangat penting itu.
c.       Van Der pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungan nya dengan yang lainnya dan hubungan nya dengan individu-individu.
d.      Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Menurutnya jabatan adalah pengertian yuridis dari fungsi, sedangkan fungsi adalah pengertian bersifat sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi- fungsi dalam hubungan nya satu dengan yang lainnya serta keseluruhannya, maka dalam arti yuridis negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
e.       Apeldoorn
Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan orang-orang yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya.
Apeldoorn tidak banyak membicarakan tentang Hukum Tata Negara kecuali hanya mengenai tugas, hak, dan kewajiban alat-alat perlengkapan negara dan tidak menyinggung tentang kewarganegaraan maupun hak asasi manusia.
f.       Wade and philips
Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antar alat perlengkapan negara itu.
g.      Paton
Dalam bukunya “ Textbook of Jurisprudence “ menyatakan hampir sama dengan definisi diatas Hukum Tata Negara hanya dilihat dari alat perlengkapan negara, tugas dan wewenaangnya.
h.      A.V. Diecy
Dalam Bukunya “ An introduction to the study of the law of the constitution “ yang
titik berat dari definisi ini adalah pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
i.        Maurice Duveger
Menurutnya, Hukum Tata negara adalah bagian dari hukum publik, dan definisi ini hanya menitik beratkan kepada organisasi dan fungsi dari alat perlengkapan negara (lembaga negara).
j.        Kusumadi Pudjosejowo
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.

Hubungan Hukum Tata Negara dengan cabang ilmu pengetahuan lainnya
1.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
            Ilmu negara dalam kedudukannya sebagai Ilmu Pengetahuan pengantar bagi Hukum Tata Negara dan Hukum administrasi negara tidak mempunyai nilai yang praktis seperti halnya dengan hukum tata negara dan hukum administrasi negara sendiri. Jika seorang mempelajari Ilmu Negara, ia tidak memperoleh hasilnya untuk dipergunakan secara langsung di dalam praktek. Berbeda halnya dengan mempelajari Hukum Tata Negara dari hasil pelajaran yang diperolehnya orang dapat langsung mempergunakannya, karena sifatnya yang praktis.
            Oleh karena itu, bagi ilmu negara yang penting adalah nilai teoritisnya, maka ilmu pengetahuan ini merupakan suatu “Seinwissenschaft “. Sedangkan hukum Tata Negara dan hukum administrasi negara merupakan suatu “ Normativen Wisseschaft “. Bagi mereka yang mempelajari hukum tata negara sudah tidak perlu diterangkan lagi secara mendapat akan arti dan azas dari negara, karena pengertian-pengertia itu sudah dianggap telah diketahui waktu mempelajari ilmu negara. Karena ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan pengantar bagi mereka yang hendak mempelajari hukum tata negara.

2.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
            Hubungan Ilmu Politik dengan Hukum Tata Negara pertama-tama ditunjukkan oleh Barents dengan perumpaan Hukum Tata Negara sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik merupaka daging yang ada disekitarnya.
            Dalam beberapa hal untuk mengetahui latar belakang dari sutau peraturan undang-undang sebaiknya perlu dibantu dengan mempelajari Ilmu Politik, karena terkadang sukar diketahui apa maksud serta bagaimana terbentuknya suatu peraturan-peraturan undang-undang itu. Keputusan –keputusan politik merupakan peristiwa-peristiwa yang banyak pengaruhnya terhadap Hukum Tata Negara.

3.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
            Bahwa Hukum administrasi negara merupakan bagian dari hukum tata negara dalam arti luas. Disini terdapat dua golongan yaitu yang memnedakan hukum Tata Negara dan Hukum administrasi Negara secara prinsipil, karena kedua ilmu tersebut menurut mereka dapat dibagi secara tajam baik mengenai sistimatik maupun mengenai isinya, sedangkan di lain pihak para ahli hukum beranggapan bahwa antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara tidak terdapat perbedaan yang bersifat azasi, melainkan hanya karena pertimbangan manfaat saja.
Yang membedakan kedua cabang ilmu pengetahuan itu secara prinsipil yaitu :
·         Van Vollenhoven
Menurutnya hukum tata negara merupakan sekumpulan peraturan-peraturan hukum yang menentukan badan-badan kenegaraan serta memberi wewenang kepadanya, dan bahwa kegiatan suatu pemerintahan modern adalah membagi-bagikan wewenaang itu kepada badan-badan tersebut dari yang tertinggi sampai yang terendah kedudukannya. Sesuai dengan paham oppenheim, rumusan hukum tata negara itu sama dengan negara dalam keadaan tidak bergerak. Sedangkan untuk hukum administrasi negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah jika badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam hukum tata negara. Menurut oppenheim perumusan ini dimisalkan seperti negara di dalam keadaan bergerak.
Hukum administrasi negara menurut Van Vollenhoven dibagi menjadi empat yaitu hukum pemerintahan, hukum peradilan, hukum kepolisian, dan hukum perundang-undangan.

Konsep Dasar Kewarganegaraan

KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Standar Kompetensi:
3.2Menganalisis budaya demokrasi menuju masyarakat madani.
Kompetensi Dasar:
3.3.Menunjukkan sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupanberbangsa dan bernegara.

  • Civic disposition
civic disposition (Watak Kewarganegaraan) merupakan sikap dan kebiasaan berpikir warga negara yang menopang berkembangnya fungsi sosial yang sehat dan jaminan kepentingan umum dari sistem demokrasi. Secara konseptual, civic dipsosition mencakup sejumlah karakteristik kepribadian, yaknikesopanan yang mencakup penghormatan dan interaksi manusiawi, tanggung jawab individual, disiplin diri, kepedulian terhadap masyarakat, keterbukaan pikiran yang mencakup keterbukaan, skeptisisme, pengenalan terhadap kemenduaan, sikap kompromi yang mencakup prinsip-prinsip konflik dan batas-batas kompromi, toleransi pada keragaman, kesabaran dan keajekan, keharuan, kemurahan hati, dan kesetiaan terhadap bangsa dan segala prinsipnya.
Branson (1998:23) menegaskan bahwa civic disposition mengisyaratkan pada karakter publik maupun privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi konstitusional. Watak kewarganegaraan sebagaimana kecakapan kewarganegaraan, berkembang secara perlahan sebagai akibat dari apa yang telah dipelajari dan dialami oleh seseorang di rumah, sekolah, komunitas, dan organisasi-organisasi civil society. Pengalaman-pengalaman demikian hendaknya membangkitkan pemahaman bahwasanya demokrasi mensyaratkan adanya pemerintahan mandiri yang bertanggung jawab dari tiap individu. Karakter privat seperti bertanggung jawab moral, disiplin diri dan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dari setiap individu adalah wajib. Karakter publik juga tidak kalah penting. Kepedulian sebagai warga negara, kesopanan, mengindahkan aturan main (rule of law), berfikir kritis, dan kemauan untuk mendengar, bernegosiasi dan berkompromi merupakan karakter yang sangat diperlukan agar demokrasi berjalan sukses.
Secara singkat karakter publik dan privat itu dapat dideskripsikan sebagai berikut (Branson, 1998:23-25).
Menjadi anggota masyarakat yang indevenden.
Memenuhi tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik.
Menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu.
Berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara efektif dan bijaksana.
Mengembangkan berfungsinya demokrasi konstitusional secara sehat.
Pentingnya watak kewarganegaraan ini jarang sekali ditegaskan. Karakter publik dan privat yang mendasari demokrasi, dalam jangka panjang, mungkin lebih merupakan dampak dari pengetahuan atau kecakapan yang dikuasai warga negara.
Di dalam aspek civic disposition, strategi yang paling tepat untuk di gunakan untuk KD ini adalah strategi pendekatan konstektual karna pembelajaran kontekstual memungkinkan siswa menghubungkan isi materi dengan konteks kehidupan sehari-hari. Apa yang mereka dapatkan akan dapat  mereka aktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam keluarga atau ketika bermasyarakat. pembelajaran yang mereka dapatkan di sekolah dan mereka aplikasikan di lingkungannya merupakan bentuk dari civic disposition, hal itu akan menjadi karakter, watak atau sikap mereka. Pembelajaran konstektual bersifat ril dan nyata karna langsung berwujud aplikasi dalam keidupan sehari-hari.
Pendidikan kewarganegaraan lebih fokus kepada pembentukan warganegara yang  memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban seseorang untuk menjadi warga negara indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter sesuai dengan yang di amanatkan pancasila dan undang-undang dasar.
Civic disposition merupakan aspek yang menekankan pelaksanaan bukan teori. Yang menjadi obyek disini  merupakan perwujudan dari civic disposition tersebut. Pembahasan yang ada di bawah merupakan KD yang kami angkat dan yang kami akan mencobamenerapkan stategi yang kami angkat di dalam KD tersebut. Pembahasan dibawah sebagian besar menyoroti problem yang ada di pemerintahan. Semua hal yang tampak pada pemerintahan, sebagian besar merupakan wujud dari aspek disposition. Hal-hal baik yang kita lihat, itu merupakan karakter bangsa ini, tapi hal buruk yang kita lihat juga merupakan karakter yang sudah melekat pada bagsa ini dan sangat sulit untunk di hilangkan karna sudah mendarah daging.
Sebelum kami menerapkan strategi pembelajaran kontekstual di dalam KD yang kami angkat yang berkaitan dengan civic disposition, Kami terlebih dahulu akan menjelaskan sedikit mengenai isi KD yang kami angkat, dengan tujuan agar kami lebih mudah menerapkan strategi yang kami gunakan dengan KD yang kami angkat.
KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pengertian
Era keterbukaan atau lebih dikenal dengan globalisasi, merupakanresulatante (akibat/hasil) dari sedemikian banyak perkembangan pemikiran menyeluruh baik ilmu pengetahuan maupun teknologi dalam paruh kedua abad ke 20. Hal ini telah mendorong dilakukannya serangkaian penyesuaian serta perkembangan kelambagaan serta tatanannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar dengan cepat mampu menyesuaikan diri. Rangkaian penyesuaian yang diperlukan bukan hanya menyangkut kebijaksanaan penyelenggaraan negara, strategi serta tata kerja pemerintahan, tetapi juga orientasi tata nilai serta aspek kelembagaan masyarakat dan bangsa itu sendiri (aspek politik, ekonomi, sosial-budaya, hukum, pertahanan dan keamanan)
Memasuki era keterbukaan, mengharuskan kita secara arif agar mampu merumuskan dan mengaktualisasikan kembali nilai-nilai kebangsaan yang tangguh dalam berinteraksi terhadap tatanan dunia luar dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa, serta menyegarkan dan memperluas makna pemahaman kebangsaan kita. Sudah saatnya makna nasionalisme dan patriotisme yang memiliki dimensi dan cakupan yang makin kompleks, memerlukan langkah-langkah arif dan bijaksana agar kita makin dapat mendekatkan wujud cita-cita Proklamasi yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara psikologis, tumbuhnya sikap keterbukaan berkaitan erat dengan jaminan keadilan.Keterbukaan merupakan sikap jujur, rendah hati dan adil serta mau menerima pandapat orang lain. Sedangkan keadilan merupakan pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Dengan demikian penerapan jaminan keadilan perlu dilandasi oleh sikap jujur rendah hati dan tindakan yang tidak berat sebelah,dan ini merupakan sikap yang harus menjadi karakter setiap warganegara indonesia.
Sebagai warganegara kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan mengabaikan kewajiban, karena hal yang demikian dapat mengarah padapemerasan dan memperbudak oran lain. Sebaliknya jika hanya menjalankan kewajiban dan mengabaikan apa yang menjadi hak kita, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas oleh orang lain. Contoh seorang karyawan yang hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa diimbangi peningkatan kualitas kerjanya tentu dianggap sebagai pemeras. Sebaliknya seorang majikan yang terus menerus memeras tenaga pegawainya tanpa memperhatikan kenaikan upah dan peningkatan kesejahteraan pekerjanya, maka cenderung disebut telah memperbudak orang lain.
PENTINGNYA KETERBUKAAN DAN KEADILAN DALAMKEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
 Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, mau menerima pendapat, kritik dari orang lain. DalamKamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian dapat dipahami pula bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.
Prinsip keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilaksanakan secara terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan  dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan pelaksanaan dan pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat berhak atas informasi yang faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan mempunyai makna kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang.
Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan menusia, kelayakan yang di maksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrim, tidak berat sebelah dan tidak memihak. Menurut Aristoteles terdapat 5 (lima) jenis keadilan, yaitu:
Ø  Keadilan Komutatif
Yaitu perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya. Seseorang yang telah melakukan kesalahan atau pelanggaran tanpa memandang kedudukannya, dia tetap dihukum sesuai dengan kesalahan atau  pelanggaran yang dibuatnya.
Ø  KeadilanDitributif
Yaituperlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa yangtelahdiberikannya.Beberapa orang pegawai suatu perusahaan memperoleh gaji yang berbeda, berdasarkan masa kerja,golongan,kepangkatan,jenjang pendidikan, atau tingkat kesulitan pekerjaannya.
Ø  KeadilanKodratAlam
Yaitu memberi  sesuatu sesuai dengan yang diberi Seseorang yang menjawab salam yang diucapkan orang lain dikatakan adil.
Ø  KeadilanKonvensional.
Yaitu jika seorang warga negara telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.Penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara mobil dan helm bagi pengendara motor.
Ø  KeadilanPerbaikan
Yaitu, jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercermar.Tindakan klarifikasi terhadap kesalahan yang telah dilakukan seseorang.
Ø  Keadilan kreatif (iustitia creativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.Contoh: Adalah adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya. Adalah tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat  hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap pemerintah.
Ø  Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
Ø  Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial  adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan sosial.  Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan kebutuhan  hidup yang wajar bagi masyarakat.Keadilan di proyeksikan pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal. Keadilan tercipta bilamana setiap warga negara sudah merasakan bahwa pemerintah telah melaksanakan tugasnya dengan baik.Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja,masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
            Keadilan merupakan suatu ukuran keabsahan suatu tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan haruslah jelas, tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
Kekuasaan pada dasarnya cenderung diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
Pemerintah menyediakan  berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
Adanya peluang bagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik.  Ada informasi tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di masa orde baru korupsi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia.  Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin sehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
berusaha mengetahui dan memahami hal yang mendasar atau elementer  tentang keterbukaan dan keadilan.
Aktif mencermati kebijakan dalam kehidupan bangsa dan negara.
Berusaha menilai perkembangan keterbukaan dan keadilan
Menghargai tindakan pemerintah atau pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
Mengajukan kritik terhadap  tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
Menumbuhkan dan mempromosikan budaya keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang keadilan
Mencermati fakta ketidakadilan dalam masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
Memantau kinerja lembaga yang bertugas memberikan keadilan
Menghargai tindakan berbagai pihak yang memperkuat jaminan keadilan
Mengajukan kritik terhadap tindakan yang tidak adil dan mencari solusi jaminan keadilan
Membiasakan diri bertindak adil dari keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
Penjelasan mengenai strategi pembelajaran kontekstual, dan bentuk penerapan strategi yang kami gunakan di dalam KD yang kami angkat
Materi di atas merupakan materi kompetensi dasar yang kami ambil untuk di terapkan di dalam strategi yang kami angkat. Kami  menganggap strategi pembelajaran kontekstul dapat di terapkan di dalam KD ini.
Sebelumnya kita harus mengetahui terlebih dahulu, bagaimana bentuk strategi pembelajaran kontekstual itu sendiri.Strategi pembelajaran kontekstual(Contextual teaching and learning) adalah suatu strategi pembelajaran yang menekankan kepada proses keterlibatan siswa secara penuh untuk dapat menemukan materi yang dipelajari dan menghubungkannya dengan situasi kehidupan nyata sehingga mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan mereka.
Untuk itu ada beberapa catatan dalam penerapan CTL sebagai suatu strategi pembelajaran, diantaranya:
Strategi pembelajaran kontekstual adalah model pembelajaran yang menekankan pada aktivitas siswa secara penuh, baik fisik maupun mental.
Strategi pembelajaran kontekstual memandang bahwa belajar bukan menghafal akan tetapi proses berpengalaman dalam kehidupan nyata.
Kelas dalam pembelajaran CTL bukan sebagai tempat untuk memperoleh informasi, akan tetapi sebagai tempat untuk menguji data hasil temuan mereka di lapangan.
Materi pelajaran ditemukan oleh siswa sendiri bukan hasil pemberian dari orang lain.
Dari uraian di atas ada beberapa hal yang perlu dipahami tentang CTL:
strategi pembelajaran kontekstual menekankan kepada proses keterlibatan siswa untuk menemukan materi, artinya proses belajar diorientasikan pada proses pengalaman secara langsung. Proses belajar dalam konteks ini tidak mengharapkan agar siswa hanya menerima pelajaran, akan tetapi proses mencari dan menemukan sendiri materi pelajaran.
CTL mendorong agar siswa dapat menemukan hubungan antara materi yang dipelajari dengan situasi kehidupan nyata, artinya siswa dituntut untuk dapat menangkap hubungan antara pengalaman belajar di sekolah dengan kehidupan nyata.
CTL mendorong siswa untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan, artinya CTL bukan hanya mengharapkan siswa dapat memahami materi yang dipelajarinya, akan tetapi bagaimana materi pelajaran itu dapat mewarnai perilakunya dalam kehidupan sehari-hari. Materi pelajaran dalam konteks CTL bukan untuk ditumpuk di otak dan kemudian dilupakan, akan tetapi sebagai bekal siswa dalam mengarungi kehidupan nyata. Pembelajaran Kontekstual.

Penerapan strategi pembelajaran kontekstual dengan mengedepankan aspek civic disposition pada kompetensi dasar ‘keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Keterbukaan merupakan perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, mau menerima pendapat, kritik dari orang lain. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keterbukaan adalah hal terbuka, perasaan toleransi dan hati-hati serta merupakan landasan untuk berkomunikasi. Dengan demikian dapat dipahami pula bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah suatu sikap dan perilaku terbuka dari individu dalam beraktivitas.
Keadilan mempunyai makna kejujuran, kelurusan dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Sehingga keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak dan tidak sewenang-wenang. Keadilan adalah kelayakan dalam tindakan menusia, kelayakan yang di maksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrim, tidak berat sebelah dan tidak memihak.
Rasa keterbukaan (perwujudan dari sikap jujur, rendah hati, adil, mau menerima pendapat, kritik dari orang lain) dan keadilan yang dapat tumbuh dalam diri seorang siswa merupakan salah satu target pencapaian dari pembelajaran kontekstual. Dalam pembelajaran kontekstual, siswa tidak hanya di beri sebuah pengetahuan/pembelajaran, tetapi dalam hal ini siswa di tuntut bagaimana pengetahuan yang mereka dapatkan dapat di aplikasikan dalam kehidupan mereka, karna salah satu bentuk penerapan yang di inginkan pembelajaran kontekstual yaitu bagaimana materi pelajaran itu dapat mewarnai perilakunya dalam kehidupansehari-hari. Jadi rasa keterbukaan merupakan wujud dari perilaku seseorang, dan itu akan menjadi sebuah sikap atau perilaku(civic disposition) yang akan tertanam di dalam dirinya.
Ada lima strategi pembelajaran kontekstual secara umum yaitu :
Menghubungkan
Mengalami
Menerapkan
Bekerjasama
Mentransfer
Pada waktu pembelajaran, guru yang menggunakan pembelajaran kontekstual pada KD ini, akan berusaha  menghubungkan tujuan dari pembelajaran kontekstual dengan kompetensi dasar yang di bahas. Dengan cara :
Guru mengemukakan tujuan dari pembelajaran kontekstual itu sendiri
Guru mencoba menjelaskan kompetensi dasar yang di bahas, terlebih dahulu dalam satu tujuan yaitu menambah pengetahuan siswa.
Guru mencoba menerapkan pembelajaran kontekstual, dan mengemukan tujuan yang ingin di capai dari pembelajaran ini.
Guru mencoba menghubungkan(strategi umum CTL) keduanya.
Maka pengetahuan yang dia dapatkan tadi tidak hanya berwujud sebagai pengetahuan atau sebagai hafalan semata, tetapi bagaimana pengetahuan yang dia dapatkan tadi dapat menjadi bekal baginya dalam kehidupan yang nyata. Jadi dalam hal ini siswa benar-benar di tuntut untuk memahami apa yang mereka dapatkan sehingga nanti dapat di aplikasikan di dalam kehidupan
Pada strategi yang kedua yaitu mengalami, pengetahuan yang mereka dapatkan mengenai keterbukaan dan keadilan pasti akan mereka alami dalam kehidupan sehari-hari. Disinilah tujuan kontekstual itu di harapkan dapat dicapai dengan baik. Apakah seorang siswa tadi dapat memahami pembelajaran yang mereka dapatkan dengan baik? dan apakah pembelajaran tersebut dapat mereka apikasikan dengan baik?.
Pada tujuan umum yang ke tiga yaitu penerapan, bagaimana sebuah pengetahuan yang mereka dapatkan dapat menadi bagian dari perilaku mereka.Disinilah letak peran seorang guru. Dia harus mampu meyakinkan seorang siswa bahwa karakter seperti inilah yang harus menjadi perilaku dalam kehidupan mereka. Jika guru tidak mampu menerapkan pembelajaran kontekstual ini dengan baik, mungkin apa yang mereka dapatkan hanya sekedar menjadi pengetahuan dan pengalaman, tetapi tidak menjadi pengamalan atau penerapan dalam kehidupan mereka.